Bangkrutnya sebuah platform perdagangan emas di China, menuai tanya tentang keamanan emas digital - read more
Kasus kebangkrutan sebuah platform perdagangan emas digital di kota Shenzhen, China, yang terjadi baru-baru ini, menghebohkan media sosial. Puluhan ribu investor ritel mengalami kerugian gabungan lebih dari 10 miliar yuan (Rp 24,1 triliun).
Berdasarkan publikasi South China Morning Post, Selasa (3/2/2026) laporan yang tersebar antara investor dan media domestik menyebutkan, investor ritel di China berbondong-bondong memanfaatkan lonjakan harga emas global dalam beberapa bulan terakhir, menyebabkan banyak dari mereka menanamkan dana ke platform perdagangan emas online bernama Jie Wo Rui.
Seiring harga emas yang terus melonjak, gelombang pelanggan beramai-ramai mulai mencairkan keuntungan mereka. Aksi ini mendorong perusahaan ke dalam krisis likuiditas dan membuatnya tidak mampu memenuhi permintaan pencairan yang melonjak. Masalah tersebut mendorong ratusan investor melakukan aksi protes massal di luar kantor Jie Wo Rui di Shenzhen, menuntut pengembalian dana.
Emas Digital. Amankah?
Kejadian di China ini sontak membuat masyarakat mempertanyakan keamanan dari emas digital.
Di Indonesia sendiri, regulasi dan tata kontrol transaksi emas digital diatur oleh Bappebti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Salah satu regulasi dari Bappebti adalah setiap pedagang emas fisik secara digital yang telah terdaftar resmi di bawahnya harus memiliki mitra lembaga kustodian.
Sebagai salah satu pedagang emas fisik secara digital yang telah resmi terdaftar di Bappebti, LAKUEMAS dirancang untuk memastikan kepemilikan emas para pelanggannya senantiasa aman, nyata, dan terlindungi. LAKUEMAS juga sudah memiliki mitra lembaga kustodian yakni ICDX (Indonesia Commodity & Derivatives Exchange) untuk menyimpan likuiditas emas fisiknya.
“Emas digital di Indonesia, termasuk di LAKUEMAS, berbasis emas fisik nyata dengan rasio 1:1, di mana setiap gram emas digital yang dimiliki nasabah sepenuhnya didukung oleh emas fisik yang disimpan secara aman di Lembaga Kustodian oleh Regulator. Artinya, emas yang tercatat secara digital bukan sekadar angka atau kontrak, melainkan representasi dari kepemilikan emas riil. Berbeda dengan sejumlah kasus di luar negeri yang melibatkan skema spekulatif berbasis pergerakan harga, pasar emas digital di Indonesia dijalankan dalam kerangka regulasi resmi dan pengawasan pemerintah melalui BAPPEBTI di bawah Kementerian Perdagangan,” ujar Esther Napitupulu, selaku Brand Manager dari LAKUEMAS.
Esther menyebut, sebagai solusi emas terintegrasi, LAKUEMAS menghadirkan sistem yang mengutamakan keamanan, transparansi, dan kenyamanan nasabah, dengan dukungan emas fisik nyata, jaringan toko fisik, serta kemudahan klaim dan pencetakan emas.

Fakta Mengenai Emas Digital
Emas digital adalah emas fisik murni (24 karat) yang kepemilikannya dicatat dan ditransaksikan secara online. Meskipun tidak dipegang langsung, emas ini benar-benar ada dan disimpan di lembaga kustodian resmi, sehingga aman dan terjamin.
LAKUEMAS unggul lewat fitur-fitur yang ditawarkan, yaitu kecepatan dan keamanan. Dalam hitungan detik, pengguna dapat melakukan beli jual emas, mengirim emas ke teman atau keluarga tanpa melalui proses yang rumit.
LAKUEMAS juga memahami pentingnya investasi emas dalam jangka panjang. Pengguna dapat dengan mudah melakukan transaksi untuk investasi jangka panjang, menciptakan kekayaan, atau menjaga kestabilan keuangan mereka.
Emas terbukti memiliki nilai investasi yang baik terhadap inflasi, memberikan perlindungan yang kuat terhadap hiperinflasi serta kekacauan finansial dan politik. Emas juga memiliki likuiditas yang tinggi, yang memudahkan penggunaan dan pertukaran.
LAKUEMAS telah resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pada 8 Februari 2022. LAKUEMAS juga berada di grup Central Mega Kencana (CMK) sebagai sebuah perusahaan yang terpercaya serta berpengalaman.
By: Kazuri Team
Photo: Courtesy of LAKUEMAS & Bareksa.com




