Marak Kasus Femisida, Nyawa Perempuan Tak Berharga?

Kasus femisida makin marak. Kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat. - read more
Dilakukan Oleh Orang Terdekat

Menurut data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pada tahun 2020 terpantau 95 kasus femisida, 237 kasus pada 2021, 307 kasus pada 2022, dan 159 kasus pada pada 2023. Dari semua kasus diketahui femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi.

Anggota Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, mengatakan, “Pembeda utama femisida dengan pembunuhan biasa adalah adanya motivasi gender. Umumnya femisida dilatarbelakangi oleh lebih dari satu motif. Dari motif yang teridentifikasi, cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak bertanggungjawab, kekerasan seksual, menolak perceraian atau pemutusan hubungan.”

Menurut Rainy, motif-motif tersebut menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan.

Seperti pada empat kasus tadi, dimana pelaku tak sebatas menghilangkan nyawa, melainkan juga melucuti martabat korban melalui tindakan sadisme terhadap jenazah.

Negara Tidak Hadir?

Bahaya kekerasan terhadap perempuan yang terjadi berulang dan diabaikan, terutama kekerasan oleh pasangan intim, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perlu diketahui oleh para perempuan. Sayangnya, di negara kita ini, kasus KDRT kerap dianggap sebagai persoalan domestik, dimana pihak luar dianggap tidak perlu ikut campur.

“Penting menyosialisasikan bahaya kekerasan terhadap perempuan yang terjadi berulang dan diabaikan di tengah masyarakat oleh negara, dalam hal ini KemenPPPA,” kata Rainy Hutabarat.

Femisida pasangan intim dapat dicegah dengan memperluas jangkauan layanan pengaduan terhadap perempuan korban kekerasan.

Senada dengan Rainy, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, juga mengingatkan bahwa relasi perkawinan dan pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi perempuan. Negara diharapkan segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal ini tidak berakhir dengan kematian.

See also  Kenali Siklus Menstruasi dan Gejalanya

Menurut Siti Aminah, penanganan kasus femisida secara hukum menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa, penting untuk didata secara terpilah berdasarkan jenis kelamin dan motifnya oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Sementara itu, mengutip Antara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang kasus KDRT terjadi mengikuti siklus berulang yang terus meningkat eskalasinya seiring dengan keberulangan kejadian kekerasan.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti, mengatakan, “Kasus femisida seperti ini tidak bisa disamakan dengan kasus pembunuhan biasa karena berbeda faktor penyebabnya dan akar permasalahannya.”

Eni menyayangkan terminologi femisida sampai saat ini belum direkognisi oleh peraturan perundangan di Tanah Air. Padahal dengan tersedianya peraturan yang mengatur tentang femisida akan memudahkan penanganan korban, menggali akar permasalahannya, dan cara mencegahnya.

By: Kazuri Team | Photo: Ilustrasi by theguardian.com

Pages: 1 2